TIGA PILAR PENCAPAIAN PENYELENGGARAAN MUTU SEKOLAH
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas PKO Kab. Lembata Silvester Silibala,S.Pd menegaskan 3 pilar utama ukuran kualitas pendidikan sesuai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan yaitu penilaian kualitas ujian berstandar nasional, penilaian kompotesi guru, dan akreditasi sekolah. Bahwa salah satu indikator penilaian ujian berstandar adalah upaya peningkatan mutu lulusan para siswa hanya dapat diukur melalui kerja keras dan kerja cerdas para guru sebagai ujung tombak proses belajar mengajar yang dilakukannya. Hal penunjang lainnya yaitu kompetensi guru. Guru yang berkualitas wajib memiliki empat kompetensi yaitu: kompotensi profesional, kompotensi paedagogik, kompotensi kepribadian, dan kompotensi sosial harus mampu diimplementasikan dalam melaksanakan tugasnya baik untuk pendidikan secara luas maupun secara khusus bagi perkembangan anak didiknya di sekolah. Kepada para Kepala SD/MI dalam Rapat Dinas teknis yang dilakukan di Lembata baru-baru ini Kabid SD mendorong para Kasek untuk mengawal tugas dan fungsi para guru bantunya dengan baik, kerena fungsi Kepala Sekolah menjadi barometer ukuran kinerja para guru dan mampu mempersiapkan peluang bagi guru berkreasi dan bersama-sama mempersiapkan akreditas di sekolah masing. Kemampuan sekolah hanya terukur oleh kemampuan Kepala Sekolah dan para gurunya dalam mendesain standar-standar pendidikan di sekolah.
Mari kita melaksanakan karya karsa yang mulia ini.