PEMBERLAKUAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU



Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad meminta siswa yang tinggal di dekat sekolah harus tertampung di sekolah terdekat. "Penerapan sistem zonasi boleh saja lebih longgar, misalnya 30 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur umum seperti yang diterapkan DKI Jakarta, asalkan siswa yang berada di dekat sekolah tersebut sudah tertampung semuanya," ujar Hamid di Jakarta, Jumat (22/6). Dia menjelaskan seharusnya berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lainnya yang sederajat, 90 persen kuota untuk siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Hamid menjelaskan, berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Hamid menambahkan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial. Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen. Permendikbud itu merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB. Pengaturan itu mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
*517*

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama