Wakil Bupati Lembata Dr. Thomas Ola Langoday, SE.M.Si Sejak Hari Ini Menjadi Bupati Lembata Sementara
INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Langoday diberikan tugas dan tanggung jawab menjadi Bupati Lembata sementara, menggantikan Almarhum Bupati Eliazer Yentje Sunur mulai hari ini, Senin (19/7/2021).
Tugas dan kepercayaan itu diberikan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat melalui Wakil Gubernur, Josef Naesoi, yang ditandai dengan Surat Gubernur NTT, Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021.
Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Yakni;
1. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
2. Di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota.
3. Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Kepmendagri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.