Wakil Bupati Lembata Dr. Thomas Ola Langoday, SE.M.Si Sejak Hari Ini Menjadi Bupati Lembata Sementara


INFOKINI.NET, KOTA KUPANG –
 Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Langoday diberikan tugas dan tanggung jawab menjadi Bupati Lembata sementara, menggantikan Almarhum Bupati Eliazer Yentje Sunur mulai hari ini, Senin (19/7/2021).



Tugas dan kepercayaan itu diberikan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat melalui Wakil Gubernur, Josef Naesoi, yang ditandai dengan Surat Gubernur NTT, Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021.

Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Yakni;
1. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

2. Di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota.

3. Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Kepmendagri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata. 

 

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama