KABUPATEN LEMBATA MENCAPAI 91,45 % PROSES PENGIRIMAN DATA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (PMP)




Secara nasional Progres Data Sekolah SD,SMP,SMA/SMK berdasarkan SE Dirjen Dikdasmen No. 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pebdidikan Tahun Ajaran 2018/2019 telah ditutup (Cut Off) per tanggal 31/8/2018 pkl. 00 wib.
Total progres data nasional mencapai 89,28 %, secara provinsi 67,33 %, dan secara kabupaten mencapai 91,45 %. Provinsi NTT berada pada urutan 31 dari 35 provinsi seluruh Indonesia dengan capaian target 67,33 % sementara D.I. Yogyakarta teratas menyusul DKI Jakarta dan yang buntut diperoleh Provinsi Papua dengan capaian 47,97 %. Jika melihat #PMPKabupatenLembataNTT berada pada peringkat 4 dari 22 kab/kota provinsi NTT dengan capaian 91,45 % dibawah urutan pertama Nagekeo, Sabu Raijua, dan Manggarai. Sedangkan urutan terendah Kab. Malaka dengan pencapaian 19,13 %. (Sumber: Data PMP Dikdasmen Kemendikbud,31/8/2018).
Kesiapan dan tanggapan untuk lebih intens melakukan pendataan itu sangat penting. Untuk progres pengiriman data "masih diberi tenggang waktu sampai dengan batas tanggal 15/9/2018. Jadi 20 sekolah baik SD, SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Lembata yang belum segera dituntaskan.
Tujuannya sesuai Permendikbud No. 28 Tahun 2016 pasal (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan bermutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik holistik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembangnya budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Selanjutnya terkait sanksi pada pasal 13 ayat (1) Sistem pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesiai tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu. Ayat (2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan tugas ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah. Ayat (3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal secara keseluruhan. Khusus Kabupaten Lembata data yang belum terkirim total sekolah 234 dengan rincian terkirim 214 sekolah, tersisa 20 sekolah yaitu SDK Lamatuka, SMPK Ampera, SDN Udak, SMA PGRI Swastika, SMKS Kesehatan Stella Maris, SMPN Satap Hule, SMP Sint Pieter Lolondolor, SDK Idalolong, SMPS Berdikari, SDN Lerek, SDK Atawolo, SMPN 2 Atadei, SDN Watuwara, SDK Imulolong, SDK Puor, SDI 92 Bean, SDI Bareng, SDI Molelema, SMPN Satap 92 Bean, dan SMP St. Don Bosco Aliuroba.
*517*

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama