Lakukan Program Kreatif dan Inovatif Sebagai Strategi peningkatan Mutu SD di Kabupaten Lembata





Sekolah adalah salah satu institusi yang mempunyai fungsi srategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Sebab sekolah adalah lingkungan hidup anak untuk mendapatkan pendidikan yang terprogram dan sistematis. Sebagai instutusi pendidikan di tengah dinamika masyarakat sekolah pasti menghadapi berbagai kendala/hambatan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang datang dari internal maupun eksternal sekolah. Oleh karena itu penyelenggaraan sekolah perlu terus dibenah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai PP Nomor 19 Tahun 2005 yang mencakup standar pengelolaan, sarana prasana, pembiayaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan. Demikian paparan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas PKO Kabupaten Lembata Silvester Silibala, S.Pd di hadapan peserta Rapat kerja pendidikan (Rakerdik) Kecamatan Ile Ape di aula SMPK Ampera Waipukang hari Selasa, 28/8/2018. Ditambahkannya, rekonstruksi strategi merupakan langkah yang mesti dilakukan agar usaha peningkangkatan mutu lebih efektif dan terarah. Kata-kata kunci : Kompetensi, Kualifikasi, Koordinasi. Kolaborasi, menjadi sangat kursial dan musti dijadikan kekuatan mengubah kualitas SDM terutama di sekolah. Mari menjadikan pendidikan sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa” dipembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bukti keseriusan para pendiri negara ini dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai harkat dan martabat yang tinggi. Kemudian komitmen tersebut dituangkan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 32 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Fokus dari dari UUD 1945 tersebut adalah peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar menjadi manusia yang punya harkat dan martabat yang mulia, bebas dari belenggu kebodohan. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka rujukannya adalah kualitas pendidikan sesuai dengan visi misi UU Sikdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan isi proses dan penilaian kurikulum 2013 berbasis literasi dan karakter. Kabid Sekolah Dasar menegaskan, " Mulai tahun 2018 ini dimulai pelaksanaan kurikulum 2013 pada tingkat SD maupun SMP. Hendaknya segera dilakukan program kegiatan yang kreatif dan inovatif agar proses pendidikan di sekolah benar-benar memberikan kualitas kompetensi para siswa yang terukur dan berdaya saing, berkarakter, berbudaya, beriman dan bertaqwa, berbudi luhur dan mampu menguasai iptek. Dalam pelaksanaannya tentu ada hambatan baik internal  juga dari eksternal sekolah. Oleh karena itu mutu manajerial para pemimpin lembaga pendidikan, mutu guru, relevansi kurikulum, ketebatasan dana, sarana prasarana, fasilitas pendidikan dan yang tak kalah pentingnya kurangnya faktor dukungan dari pihak-pihak yang terkait dalam hal ini stakeholders pendidikan perlu dikaji untuk dicari solusinya.





 Khusus di Kabupaten Lembata 179 SD/MI terdiri dari 164 SD dan 15 MI tahun ini dengan pemberlakuan K13 dibutuh percepatan dan pemerataan buku teks pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 173 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang oleh Dirjen Dikdasmen diinstruksikan untuk dimiliki oleh guru dan siswa. Tahun ini kita pacu supaya percepatan dan pemerataan buku sumber pembelajaran K13 itu merata di Kabupaten Lembata. Tujuannya adalah agar guru mampu mendesain silabus dan perangkat pembelajaran dan dimanfaatkan oleh para siswa sesuai tujuan dan hak siswa memperoleh sumber belajar yang sesuai dengan K13. 





Menyinggung kualitas guru dan kepala sekolah sesuai tuntutan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 Tentang pengangkatan guru sebagai kepala swkolah, Kabid SD mengakui bahwa Lembata memiliki ketersediaan guru bersertifikasi kepala sekolah kurang hampir 95 %. Tentunya kita butuh persoalan ini secepatnya diatasi. Apabila masih terkendala pada keterbatasan biaya pada program peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas daerah maka salah satu pihak dinas membantu memfasilitasi agar kegiatan ini dapat dilakukan di Lembata setelah mensosialisasikannya kepada sekolah. Substansi dari program ini tidak lain untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi demi mutu dan kesejahteraan para pendidik. Terlepas dari permasalahan tersebut, sebenarnya tugas guru itu melekat pada empat kompotensi yaitu kompotensi profesional, kompetensi paedagogik, kompotensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Hal ini harus benar-benar menjadi rohnya seorang guru. Selain itu dalam mencapai kualitas lulusan maka guru profesional mampu melakukan pencapaian standar isi, proses dan penilaian K13 berbasis literasi dan karakter. Alasannya kualitas lulusan para siswa tidak hanya diukur pada pencapaian nilai, tetapi juga pada aspek psikomotorik (skill), dan kemampuan beradaptasi dalam bertutur, berakal budi beriman dan bertaqwa serta aktualisasi kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi di era global. Jadi lakukan tugas penyelenggaraan pendidikan khususnya di sekolah dasar/madrasah iptidayah dengan mendesain rencana, pelaksanaan, evaluasi dan tidak lanjut dengan berkualitas. Karenanya seluruh sekolah didorong untuk mendesain program yang kreatif dan inovatif mengarah kepada pengembangan kompetensi lulusan yang terukur dan berkualitas. Tegas Kabid di akhir paparannya.
*517*

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama