Perkuatkan Stake Holder Pendidikan dengan Transparansi, Akuntabel, dan Berkualitas





Pendidikan di sekolah harus dibentuk dalam bingkai kerja sama stake holder yang baik antara pemerintah, masyarakat pendidikan, orang tua wali, guru dan siswa. Jika ini dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan bertanggung jawab maka tujuan meningkatkan mutu dan kualitas para siswa dicapai. Demikian penegasan Kepala Dinas PKO Kabupaten Lembata Drs. Zakarias Paun ketika memberikan arahan pada peserta Rapat Kerja Pendidikan (Rakerdik) Kecamatan Nagawutung di aula SDK Boto, hari ini Sabtu,25/8/2018. Ditambahkannya bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah butuh transparansi. Tujuannya yaitu agar semua pihak mengetahui sejauh mana pelaksanaan 8 standar pendidikan yaitu pengelolaan, pembiayaan, pendidik dan tenaga kependudikan, sarana prasarana, isi, proses, penilaian dan kelulusan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Standar Nasional Pendudikan (SNP). Bahwa sebuah sekolah akan berjalan baik dan memnghasilkan lulusan yang baik tentunya tidak terlepas dari kerjasama dan open managemennya. Lebih lanjut Kadis Zakarias mewanti-wanti masalah ketertutupan managemen. Bahwa semakin tertutup penyelenggaraan sekolah dilakukan, maka akan muncul keinginan besar orang untuk mengetahuinya. Jadi jangan ditutup-tutup hal yang biasa dilakukan, nanti juga akan membahayakan. Ujar Kadis disambut dengan tepuk tangan peserta. Pada sesi tanya jawab beberapa peserta mengangkat masalah larangan kepada siswa yang dipersulit untuk mengenyam pendidikan, penerimaan siswa baru (sonasi) dan masalah pemberlakuan kurikulum 2013. Menanggapi hal tersebut Kadis Zakarias memaparkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti :
1. Tidak boleh ada upaya menelantarkan hak anak mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan itu menjadi kebutuhan dan hak dasar warga terutama anak-anak. Jika timbul persoalan ataupun kesulitan oleh anak-anak maka hal ini terus dicarikan solusi terbaik, bukan menghukumnya untuk tidak bersekolah. Nah ini pelanggaran. Sekolah harus bisa menciptakan lingkungan belajar yang ramah, kreatif dan inovatif.
2. Mulai tahun 2018 diberlakukan penerimaan siswa baru berdasarkan aturan tentang sonasi. Anak-anak yang bertempat tinggal pada radius 3 km wajib mendaftar pada sekolah terdekatnya. Sebagai contoh siswa tamatan SD wajib mendaftar pada SMP yang paling dekat dengan sekolah asalnya. Jika tidak data-data siswa yang telah terekam melalui dapodik dan di luar sonasi sekolah ataupun menerima siswa baru dari sekolah terjauh maka akan diberi sangsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Untuk tahun 2018 ini masih toleransi, tetapi wajib dilaksanakan tahun 2019 nanti.
3. Tahun 2018/2019 ini resmi diberlakukan kurikulum 2013 di semua jenjang baik SD maupun SMP di seluruh Kabupaten Lembata. Dengan pemberlakukan ini maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk menunda pelaksanaannya. Kita semua wajib menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Kepada semua guru bidang studi maupun mata pelajaran segera menyesuaikan diri dengan menyusun peogram pembelajaran setiap mata peljaran yang berbasis literasi dan karakter. Demikian Kadis Zakarias mengakhiri arahannya.
*517*

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama