IMPLEMENTASI K13 SD/SMP DIMULAI DARI PERCEPATAN DAN PEMERATAAN BUKU SUBSIDI PEMERINTAH


Gencarnya implementasi kurikulum 2013 untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia terutama SD/MI dan SMP/MTs diwilayah se Kabupaten Lembata bertujuan mewujudkan pembangunan manusia Indonesia yang berdaulat,  berkarakter, dan mandiri, beriman dan bertaqwa kepada TYME,  berakhlak mulia, damai, dan sejahtera. Dengan pendidikan mampu mendorong peningkatan SDM Indonesia yang kompeten, profesional, sejahtera, berdaya saing berbudi luhur dan siap berpartisipasi mengawal pembangunan bangsa ke depan. Salah satu indikatornya yaitu melakukan strategi peningkatan kualitas pemdidikan yang menekankan pada penguatan isi, proses dan penilaian kurikulumnya. Implementasi K13 ditandai dengan persiapan mengenai standar isi,  proses dan penilaian di samping penataan standar lain seperti tenaga, biaya,  prasarana dan pengelolaan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 173 Tahun 2017 dalam Implementasi K13 yang menetapkan Buku Teks Pelajaran  K13 Subsidi Pemerintah sebagai buku sumber wajib yang dimiliki oleh siswa/I baik SD, SMP, SMA/SMK. Dalam keputusan ini telah dibagi ke dalam zona. Wilayah Kabupaten Lembata termasuk dalam zona V dengan harga yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas PKO Lembata Silvester Silibala, S.Pd memaparkan tentang mekanisme percepatan dan dan pemerataan Buku Teks Pelajaran K13 Subsidi Pemerintah K13 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 10 dan 13/II/H/2017 menginstruksikan dinas pendidikan kab/kota dan provinsi untuk memfasilitasi upaya percepatan dan pemerataan buku K13 dengan menggunakan belanja BOS. Ditegaskannya bahwa dalam Juknis BOS No. 1 Tahun 2018 bab V poin C. Komponen biaya Bos SD dan poin D. Komponen Biaya Bos SMP mewajibkan sekolah untuk membelanjakan Buku Teks Pelajaran K13 sesuai kelas yang ditetapkan. Khusus Kabupaten Lembata diharapkan wajib membelinya pada pencairan tahap II 20 % agar persedian Buku Teks utama tersebut tiba sebagai persiapan memasuki tahun ajaran berjalan. Karena Kabupaten Lembata  termasuk daerah 3T (terluar, terdepan, dan terpencil) maka dipandang menjadi skala prioritas percepatan dan pemerataannya. Dengan ini fungsi fasilitasi dinas berdasarkan instruksi Dirjendikdasmen wajib dilakukan dengan menyeleksi penyalur yang diputuskan oleh pemerintah dan memenuhi syarat, termasuk memiliki fasilitas gudang yang mudah terjangkau. Kita butuh penyalur/penyedia yang siap bertanggung jawab dalam rangka percepatan dan pemerataan ini. Imbuh Kabid. Ditambahkannya,"Selama ini masalah besar yang  dialami oleh Kabupaten Lembata adalah buku Teks Pelajaran K13 yang dipesan oleh sekolah tidak difasilitasi oleh dinas sebagai pengendali. Dampaknya buku-buku tersebut tidak cepat sampai, tidak merata, bahkan ada sekolah yang tidak pernah tersentuh sumber belajar yang dimaksud. Persoalan ini segera dituntaskan. Tegas Kabid.
Menyinggung masalah masih ada 53 SD yang belum melaksanakan K13 Kabid Sil berharap mulai tahun ini semuanya bisa tuntas. Perubahan mendasar dari K13 yaitu pada bagaimana guru mampu melaksanakan proses belajar siswa dengan terus menantang siswa melakukan unjuk kerja untuk menemukan tujuan pembelajarannya. Selanjutnya pada penilaiannya difokuskan pada penilaian proses dan hasil yang menghasilkan siswa yang berkarakter. Makanya guru harus siap diri dan intens menguasai kompotensi profesionalnya, barulah bisa menyuguhkannya kepada para siswa. Ditambahkannya pada proses naupun penilaian k13  berkesinambungan dan menghasilkan portofolio para siswa dalam aspek pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikapnya.

Postingan populer dari blog ini

HASIL KEJUARAAN PESPARANI UMAT KATOLIK INDONESIA, AMBON 27 OKTOBER 2018

Sekeras Tangan Lembut Mama